Nomor : 089/Ka.ProdiTK/20/TK/V/2021

 

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Berikut nama-nama mahasiswa yang telah mendapatkan dosen pembimbing penelitian dapat dilihat pada file di sini.
  2. Mahasiswa dapat memulai penelitian setelah mendapatkan SK Dosen Pembimbing dari Program Studi.
  3. Syarat mendapatkan SK Dosen Pembimbing dari Program Studi:
    • Melakukan Pembayaran Bimbingan dan Pemakaian Laboratorium.
      • Pembayaran Bimbingan: Bank Mandiri Nomer Rekening 1370002283907 a.n. Universitas Islam Indonesia Fakultas Teknologi Industri. Sebelum melakukan pembayaran bimbingan perlu dicek kode pembayaran yang dapat diunduh di sini.
      • Pembayaran Pemakaian Laboratorium: transfer ke Rekening Bank Mandiri Nomer Rekening 1370016952596 a.n. Kamariah / Sholeh Ma’mun.
    • Mahasiswa menyerahkan kepada laboran:
      • Surat Pengajuan Ijin Penelitian yang sudah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Penelitian.
      • Proposal Penelitian.
      • Rencana Kerja Penelitian (Mingguan).
      • Foto copy Bukti Pembayaran Pemakaian Laboratorium.
      • Setelah lengkap maka Laboran akan membuat surat ijin akses penelitian.
    • Mahasiswa mengirimkan surat ijin akses penelitian dan bukti pembayaran biaya penggunaan laboratorium ke email Program Studi Teknik Kimia FTI UII untuk mendapatkan SK Dosen Pembimbing Penelitian dari Admin Prodi dengan menyerahkan:
      • Soft copy Bukti Pembayaran Biaya Bimbingan.
      • Soft copy Surat Ijin Akses Laboratorium.
      • Bukti key in Penelitian pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
    • Untuk bisa memulai penelitian maka mahasiswa:
      • Mahasiswa mengisi lembar peminjaman alat penelitian ke laboran dengan menyerahkan Fotocopy SK Dosen Pembimbing Penelitian kepada laboran
      • Laboran menyiapkan alat sesuai dengan yang tertera di lembar peminjaman alat penelitian.
  4. Apabila penelitian dilakukan di luar Laboratorium di lingkungan Program Studi Teknik Kimia, Fakultas Teknologi Industri (FTI), Universitas Islam Indonesia (UII) maka mahasiswa harus mengajukan Surat Ijin Melakukan Penelitian di luar Laboratorium di lingkungan Program Studi Teknik Kimia kepada Ketua Program Studi Teknik Kimia FTI- UII dengan melampirkan alasan dan diketahui oleh Dosen Pembimbing.

Demikian pengumuman ini disampaikan.

Harap menjadikan periksa.

Wa’alaikumsalaam warahmatullahi wabarakatuhu

 

Yogyakarta, 25 Mei 2021

ttd.

Ir. Suharno Rusdi, Ph.D.
Ketua Program Studi Teknik Kimia
Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia

Download Surat Massa Berlaku SK Penelitian dan KP

Nomor : 057/Kaprodi/20/TK/II/2021
Perihal : SK Pembimbing Penelitian dan Kerja Praktik Mahasiswa

Kepada Yth.
Bapak/Ibu dan Mahasiswa Program Studi Teknik Kimia
Fakultas Teknologi Industri UII
Yogyakarta

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Dalam rangka memperlancar proses pembelajaran di Prodi Teknik Kimia Fakultas Teknologi Industri UII
dan berkenaan dengan adanya Pandemi Covid19, maka Pimpinan Program Studi Teknik Kimia UII
dengan ini mengambil kebijakan bahwa Surat Keputusan (SK) Dosen Pembimbing Penelitian dan Kerja
Praktik Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri berlaku selama satu tahun ( 12 Bulan).
Kebijakan ini berlaku surut (sejak bulan Maret 2020) sampai dengan Pandemi Covid19 dinyatakan
berakhir.

Bagi Mahasiswa yang sudah memiliki SK Dosen Pembimbing Penelitian dan Kerja Praktik yang
diterbitkan bulan Maret 2020 s/d Februari 2021, dan jika sudah berakhir masa berlakunya enam (6)
bulan, tidak perlu memperbaharui SK tersebut (diperpanjang secara otomatis enam bulan ke depan).
Perpanjangan otomatis enam (6) bulan pertama tidak dikenakan biaya bimbingan Dosen Pembimbing.
Demikian surat ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Yogyakarta, 17 Februari 2021

Ketua Program Studi Teknik Kimia,
Dr. Suharno Rusdi
NIK. 845210102

Bagi para mahasiswa yang sudah memenuhi syarat tutup teori, pelayanan pendaftaran dilangsungkan selama masa Ujian Akhir Semester dan Ujian Remediasi belum berakhir.

 

Berikut Prosedur Tutup Teori

  1. Waktu teori adalah HANYA selama masa UAS dan Remidiasi.
  2. Sebelum mengisi Form mahasiswa harap memperhatikan syarat-syarat untuk tutup teori.
  3. Syarat tutup teori sebagai berikut :
    • Telah menempuh semua mata kuliah sesuai kurikulum yang berlaku dengan IPK minimal 2,00.
    • Matakuliah non teori boleh belum ditempuh (Ujian Komprehensif, KKN, Kerja Praktik, Penelitian dan Tugas Akhir Prarancangan Pabrik).
    • Lulus semua mata kuliah praktikum dengan nilai minimal C.
    • Tidak memiliki nilai E.
    • Nilai matakuliah universitas minimal C.
  4. Daftar matakuliah universitas
    • Pendidikan Agama
    • Ibadah dan Akhlak
    • Pendidikan Pancasila
    • Pendidikan Kewarganegaraan
    • Pemikiran & Peradaban Islam
    • Studi Kepemimpinan Islam
    • Kewirausahaan
    • Bahasa Inggris
    • ONDI, BTAQ & LKID
  5. Isi form isian tutup teori dan dimintakan tanda tangan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
  6. Kalau sampai batas waktu pengumpulan form, DPA tidak memberikan tandatangan, maka segera menghubungi Prodi lewat e-mail.
  7. Setelah formulir diisi lengkap, upload ke https://s.id/tutupteori_TK_GANJIL2021
  8. Prosedur tutup teori dilakukan secara ONLINE.

Formulir tutup teori  dapat diunduh di sini.