, ,

Pengumuman Dosen Pembimbing Penelitian Semester GENAP Tahun Akademik 2020/2021

Nomor : 089/Ka.ProdiTK/20/TK/V/2021

 

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Berikut nama-nama mahasiswa yang telah mendapatkan dosen pembimbing penelitian dapat dilihat pada file di sini.
  2. Mahasiswa dapat memulai penelitian setelah mendapatkan SK Dosen Pembimbing dari Program Studi.
  3. Syarat mendapatkan SK Dosen Pembimbing dari Program Studi:
    • Melakukan Pembayaran Bimbingan dan Pemakaian Laboratorium.
      • Pembayaran Bimbingan: Bank Mandiri Nomer Rekening 1370002283907 a.n. Universitas Islam Indonesia Fakultas Teknologi Industri. Sebelum melakukan pembayaran bimbingan perlu dicek kode pembayaran yang dapat diunduh di sini.
      • Pembayaran Pemakaian Laboratorium: transfer ke Rekening Bank Mandiri Nomer Rekening 1370016952596 a.n. Kamariah / Sholeh Ma’mun.
    • Mahasiswa menyerahkan kepada laboran:
      • Surat Pengajuan Ijin Penelitian yang sudah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Penelitian.
      • Proposal Penelitian.
      • Rencana Kerja Penelitian (Mingguan).
      • Foto copy Bukti Pembayaran Pemakaian Laboratorium.
      • Setelah lengkap maka Laboran akan membuat surat ijin akses penelitian.
    • Mahasiswa mengirimkan surat ijin akses penelitian dan bukti pembayaran biaya penggunaan laboratorium ke email Program Studi Teknik Kimia FTI UII untuk mendapatkan SK Dosen Pembimbing Penelitian dari Admin Prodi dengan menyerahkan:
      • Soft copy Bukti Pembayaran Biaya Bimbingan.
      • Soft copy Surat Ijin Akses Laboratorium.
      • Bukti key in Penelitian pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
    • Untuk bisa memulai penelitian maka mahasiswa:
      • Mahasiswa mengisi lembar peminjaman alat penelitian ke laboran dengan menyerahkan Fotocopy SK Dosen Pembimbing Penelitian kepada laboran
      • Laboran menyiapkan alat sesuai dengan yang tertera di lembar peminjaman alat penelitian.
  4. Apabila penelitian dilakukan di luar Laboratorium di lingkungan Program Studi Teknik Kimia, Fakultas Teknologi Industri (FTI), Universitas Islam Indonesia (UII) maka mahasiswa harus mengajukan Surat Ijin Melakukan Penelitian di luar Laboratorium di lingkungan Program Studi Teknik Kimia kepada Ketua Program Studi Teknik Kimia FTI- UII dengan melampirkan alasan dan diketahui oleh Dosen Pembimbing.

Demikian pengumuman ini disampaikan.

Harap menjadikan periksa.

Wa’alaikumsalaam warahmatullahi wabarakatuhu

 

Yogyakarta, 25 Mei 2021

ttd.

Ir. Suharno Rusdi, Ph.D.
Ketua Program Studi Teknik Kimia
Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia