Assalaamu’alaikum wr.wb.
Dengan ini disampaikan bahwa:
Nama-nama mahasiswa yang telah mendapatkan dosen pembimbing dapat dilihat pada file terlampir.
- Mahasiswa dapat memulai penelitian setelah mendapatkan SK Dosen Pembimbing dari Program Studi.
- Syarat mendapatkan SK Dosen Pembimbing dari Program Studi:
- Mengurus Surat Ijin Pemakaian Laboratorium.
- Pengajuan Surat Ijin Pemakaian Laboratorium ditujukan kepada Kepala Laboratorium dengan melampirkan:
- Bukti Key In Penelitian di Unisys.
- Proposal penelitian
- Mahasiswa wajib menemui Laboran di Laboratorium yang dituju untuk mengetahui kapasitas Laboratorium yang bisa digunakan untuk Penelitian.
- Apabila penelitian dilakukan di luar Laboratorium di lingkungan Program Studi Teknik Kimia, Fakultas Teknologi Industri (FTI), Universitas Islam Indonesia (UII) maka mahasiswa harus mengajukan Surat Ijin Melakukan Penelitian di luar Laboratorium di lingkungan Program Studi Teknik Kimia kepada Ketua Program Studi Teknik Kimia FTI- UII dengan melampirkan alasan dan diketahui oleh Dosen Pembimbing.
- Apabila penelitian dilakukan di luar Laboratorium di lingkungan Program Studi Teknik Kimia, Fakultas Teknologi Industri (FTI), Universitas Islam Indonesia (UII) maka mahasiswa harus mengajukan Surat Ijin Melakukan Penelitian di luar Laboratorium di lingkungan Program Studi Teknik Kimia kepada Ketua Program Studi Teknik Kimia FTI- UII dengan melampirkan alasan dan diketahui oleh Dosen Pembimbing.
- Syarat pengambilan SK Dosen Pembimbing dari Program Studi.
- Menyerahkan Surat Ijin Pemakaian Laboratorium yang sudah ditandatangani Kepala Laboratorium.
- Menyerahkan Fotocopy Bukti Biaya Bimbingan.
- Menyerahkan Fotocopy Bukti Pembayaran Pemakaian Laboratorium
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Wassalaamu’alaikum wr.wb.
Yogyakarta, 19 September 2019
ttd.
Ir. Suharno Rusdi, Ph.D.
Ketua Program Studi Teknik Kimia
Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia