,

Pengumuman Dosen Pembimbing Penelitian Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021

Assalaamu’alaikum wr.wb.

 

Dengan ini disampaikan bahwa nama-nama mahasiswa yang telah mendapatkan dosen pembimbing dapat dilihat pada file terlampir.

Mohon diperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Mahasiswa dapat memulai penelitian setelah mendapatkan SK Dosen Pembimbing dari Program Studi.
  2. Syarat mendapatkan SK Dosen Pembimbing dari Program Studi:
    • Melakukan Pembayaran Bimbingan dan Pemakaian Laboratorium.
      • Pembayaran Bimbingan: Bank Mandiri Nomer Rekening 1370002283907 a.n. Universitas Islam Indonesia Fakultas Teknologi Industri.
      • Pembayaran Pemakaian Laboratorium: Bank Mandiri Nomer Rekening 1370016952596 a.n. Kamariah / Sholeh Ma’mun.
    • Mahasiswa menyerahkan kepada laboran:
      • Surat Pengajuan Ijin Penelitian yang sudah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Penelitian.
      • Proposal Penelitian.
      • Rencana Kerja Penelitian (Mingguan).
      • Foto copy Bukti Pembayaran Pemakaian Laboratorium.
      • Setelah lengkap maka Laboran akan membuat surat ijin akses penelitian.
  3. Mahasiswa menyerahkan surat ijin akses penelitian dan bukti pembayaran biaya penggunaan laboratorium ke admin Prodi Teknik Kimia FTI UII untuk mendapatkan SK Dosen Pembimbing Penelitian dari Admin Prodi dengan menyerahkan:
      • Foto copy Bukti Pembayaran Biaya Bimbingan.
      • Foto copy Surat Ijin Akses Laboratorium.
      • Bukti key in Penelitian pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
      • Permohonan mendapatkan SK Dosen Pembimbing Penelitian dilakukan secara online dengan mengirimkan email ke teknik.kimia @uii.ac.id
  4. Untuk bisa memulai penelitian maka mahasiswa:
      • Mahasiswa mengisi lembar peminjaman alat penelitian ke laboran dengan menyerahkan Fotocopy SK Dosen Pembimbing Penelitian kepada laboran.
      • Laboran menyiapkan alat sesuai dengan yang tertera di lembar peminjaman alat penelitian.
  5. Apabila penelitian dilakukan di luar Laboratorium di lingkungan Program Studi Teknik Kimia, Fakultas Teknologi Industri (FTI), Universitas Islam Indonesia (UII) maka mahasiswa harus mengajukan Surat Ijin Melakukan Penelitian di luar Laboratorium di lingkungan Program Studi Teknik Kimia kepada Ketua Program Studi Teknik Kimia FTI- UII dengan melampirkan alasan dan diketahui oleh Dosen Pembimbing.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Harap menjadikan periksa.

Wassalaamu’alaikum wr.wb.

 

Yogyakarta, 15 Oktober 2020

 

Ketua Program Studi Teknik Kimia

Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Indonesia

 

ttd.

 

Ir. Suharno Rusdi, Ph.D.