KETENTUAN KOMPLAIN NILAI
1. Pengajuan Komplain
- Komplain nilai harus diajukan secara langsung oleh mahasiswa kepada dosen pengampu mata kuliah terkait.
- Pengajuan komplain harus disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung jika diperlukan.
2. Batas Waktu Pengajuan Komplain
- Mahasiswa dapat mengajukan komplain paling lambat 1 pekan setelah nilai resmi diumumkan. Komplain yang diajukan setelah batas waktu tersebut tidak akan diproses.
3. Prosedur Perubahan Nilai
- Jika dosen menyetujui komplain dan memutuskan untuk mengubah nilai, dosen harus mengisi formulir perubahan nilai yang dapat diakses melalui tautan berikut: Formulir Perubahan Nilai.
- Formulir yang sudah diisi harus mendapatkan tanda tangan dari Ketua Program Studi untuk validasi.
4. Pengumpulan dan Proses Persetujuan
- Formulir perubahan nilai yang telah ditandatangani harus dikumpulkan di tautan berikut: Pengumpulan Formulir Nilai.
- Proses perubahan nilai akan dilanjutkan oleh Kaur Asesmen Divisi Administrasi Akademik FTI setelah formulir diterima lengkap.
5. Keputusan Akhir
- Keputusan perubahan nilai bersifat final setelah diproses oleh Kaur Asesmen dan Divisi Administrasi Akademik FTI.
Mahasiswa diharapkan mematuhi ketentuan ini untuk memastikan proses komplain nilai berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Yogyakarta, 14 September 2022
Ketua Jurusan Teknik Kimia
Ifa Puspasari, ST, M.Eng., Ph.D.