Pengumuman Dosen Pembimbing Akademik
Tugas dari
Pembimbingan akademik merupakan proses pembimbingan bagi mahasiswa dalam bidang akademik dan non-akademik dalam bentuk konsultasi terjadwal dan insidental sesuai kebutuhan mahasiswa dalam rangka menunjang keberhasilan mahasiswa dalam studinya. Dalam pelaksanaan proses pembimbingan akademik, setiap mahasiswa dibimbing oleh seorang Dosen Pembimbing Akademik (DPA) yang ditetapkan oleh Rektor berdasarkan usulan Ketua Program Studi. Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan DPA di antaranya pada saat:
- Sebelum key-in untuk membahas rencana studi selama 1 semester kedepan.
- Di akhir UTS untuk mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan selama setengah semester.
- Sebelum UAS untuk membahas persiapan ujian.
- Sebelum Kerja Praktek, Penelitian dan Tugas Akhir.
- Di waktu-waktu lain yang dianggap perlu untuk pembimbingan.
DPA memiliki tugas:
- Menyediakan waktu untuk menerima mahasiswa yang ingin berkonsultasi.
- Memberikan bimbingan secara berkala kepada mahasiswa, minimal 3 kali tiap semester.
- Mengarahkan mahasiswa dalam mengambil mata kuliah di awal semester.
- Memantau prestasi mahasiswa bimbingannya.
- Memberikan saran-saran agar mahasiswa dapat menempuh studi tepat waktu dan mendapat nilai yang maksimal.
- Memberikan surat rekomendasi bagi mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa atau melanjutkan studi atau untuk keperluan tertentu.
- Membantu mahasiswa mengatasi masalah-masalah yang dihadapi selama masa kuliah.
- Melaporkan hasil bimbingan kepada kepala program studi.
Distribusi Dosen Pembimbing Akademik dapat diunduh pada file di sini.